KETENTUAN PENGGUNAAN
Perjanjian Lisensi/Ketentuan Penggunaan ini (“Ketentuan”) merupakan perjanjian hukum antara [Nama Penerima Lisensi] (“Penerima Lisensi”) dan Magicsoft Asia Systems Pte Ltd (“Pemberi Lisensi”), pengembang dan pemberi lisensi Perangkat Lunak (sebagaimana didefinisikan di bawah). Ketentuan ini mengatur penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi yang dilisensikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Uji Coba Gratis (sebagaimana didefinisikan di bawah) atau berdasarkan [Perjanjian Lisensi/Kontrak Lisensi/Penawaran Biaya/Pesanan Pembelian] tertanggal [ ] (“[Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]”).
Dengan mengunduh, memasang, mengakses, atau menggunakan Perangkat Lunak yang dikembangkan oleh Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi menyetujui Ketentuan ini tanpa syarat dan akan mematuhinya sepenuhnya dalam segala hal. Jika Penerima Lisensi tidak setuju dengan salah satu Ketentuan ini, Penerima Lisensi tidak boleh memasang, menyalin, mengakses, atau menggunakan Perangkat Lunak.
Dengan ini disepakati antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi sebagai berikut:
1. DEFINISI
- Perangkat Lunak berarti program perangkat lunak komputer yang dikustomisasi, dikembangkan, dan dilisensikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, yang rinciannya diuraikan dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
- Background IP berarti seluruh Kekayaan Intelektual (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang berkaitan dengan Perangkat Lunak milik Pemberi Lisensi yang dilisensikan kepada Penerima Lisensi berdasarkan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
- Tanggal Efektif berarti tanggal Penerima Lisensi memasang Perangkat Lunak atau tanggal lain sebagaimana tercantum dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
- Foreground IP berarti setiap modifikasi, perubahan, perbaikan, peningkatan, amandemen, penambahan, perluasan, pemutakhiran, kompilasi, atau perubahan lain yang dilakukan terhadap Background IP oleh atau atas nama Pemberi Lisensi selama jangka waktu [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
- Uji Coba Gratis mengacu pada pemberian oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, dan penerimaan oleh Penerima Lisensi, atas lisensi sementara yang bersifat non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dialihkan untuk mengunduh, memasang, mengakses, dan menggunakan Perangkat Lunak, semata-mata untuk tujuan mengevaluasi apakah akan membuat pengaturan lisensi formal dengan Pemberi Lisensi untuk melisensikan Perangkat Lunak dari Pemberi Lisensi. Uji Coba Gratis berlaku selama [tiga puluh (30)] hari sejak Tanggal Efektif, dan setelah itu berakhir secara otomatis apabila Penerima Lisensi tidak membuat pengaturan lisensi formal dengan Pemberi Lisensi, dan akses Penerima Lisensi ke Perangkat Lunak akan dihentikan sebagaimana mestinya.
- Kekayaan Intelektual berarti, sehubungan dengan Perangkat Lunak, seluruh hak saat ini dan di masa depan atas paten, merek dagang, merek jasa, desain, hak cipta, model utilitas, hak desain, permohonan dan/atau pendaftaran atas hal-hal tersebut serta hak untuk mengajukannya di bagian mana pun di dunia, penemuan, gambar, program komputer, kode sumber, algoritma, penyempurnaan, pengetahuan teknis (know-how), dan setiap serta seluruh hak kekayaan intelektual lainnya baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dan baik yang dapat didaftarkan maupun tidak dapat didaftarkan.
2. PERANGKAT LUNAK
2.1. Kepemilikan
- Pemberi Lisensi memberikan kepada Penerima Lisensi hak terbatas, non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, dan tidak dapat dialihkan untuk memasang Perangkat Lunak dan menggunakan Perangkat Lunak pada perangkat seluler, ponsel, tablet, stasiun kerja, atau sistem komputer.
- Tidak ada hak milik atas atau kepemilikan Perangkat Lunak dan hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan, tergabung dalam, atau tertanam di dalam Perangkat Lunak yang akan dialihkan atau dipindahkan kepada Penerima Lisensi.
- Penerima Lisensi tidak boleh menjual, mengalihkan, menyalin, menyerahkan, menyewakan, menyewakan kembali, menyublisensikan, menerbitkan, mengungkapkan, melepaskan, atau dengan cara lain menyediakan Perangkat Lunak, baik seluruhnya maupun sebagian dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak ketiga mana pun selain direktur, karyawan, atau personel yang berwenang dari Penerima Lisensi (“Personel”), yang harus menggunakan Perangkat Lunak dengan cara yang ditetapkan dalam Klausul 8.2 di bawah.
2.2. Hak Kepemilikan
Perangkat Lunak dikembangkan secara eksklusif dan dimiliki sepenuhnya oleh Pemberi Lisensi. Perangkat Lunak dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan perjanjian hak cipta internasional serta oleh undang-undang dan perjanjian lain tentang kekayaan intelektual. Setiap tanda yang menunjukkan hak cipta atau hak Kekayaan Intelektual lainnya yang dilekatkan pada atau tergabung dalam Perangkat Lunak (jika ada) tidak boleh diubah, dihapus, atau dihilangkan oleh Penerima Lisensi.
2.3. Ruang Lingkup Penggunaan
- Penerima Lisensi hanya boleh menggunakan Perangkat Lunak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO] dan Ketentuan ini. Penerima Lisensi tidak boleh menggunakan Perangkat Lunak untuk tujuan apa pun selain tujuan dan fungsi yang dimaksudkan.
- Penerima Lisensi tidak diperkenankan memodifikasi, merekayasa balik, mengubah, mendekompilasi, membongkar, atau memecahkan kode Perangkat Lunak dengan cara apa pun.
- Dengan mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi setuju untuk mematuhi sepenuhnya Ketentuan ini dan mematuhi syarat, ketentuan, dan kebijakan lain yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemberi Lisensi. Penerima Lisensi setuju untuk tidak menggunakan Perangkat Lunak dengan cara yang:
- melakukan, membantu, atau mendorong tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, curang, atau menipu;
- melanggar hak individu mana pun atau hukum lokal, negara bagian, nasional, atau internasional yang berlaku;
- mendorong perilaku yang merupakan tindak pidana, atau yang menimbulkan tanggung jawab perdata;
- mengungkapkan informasi pribadi atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi Pemberi Lisensi atau orang lain;
- melanggar hukum, mencemarkan nama baik, memfitnah, cabul, pornografis, tidak senonoh, mesum, eksplisit secara seksual, sugestif, melecehkan, mengancam, penuh kekerasan, melanggar privasi atau hak publisitas, kasar, menghasut, curang, tidak patut dengan cara lain, atau yang merugikan kepentingan atau hubungan Pemberi Lisensi dengan karyawan, mitra, pelanggan, atau pemasok Pemberi Lisensi;
- menyamar atau dapat menyamar sebagai orang atau entitas mana pun atau dengan cara lain menyajikan secara keliru identitas Pemberi Lisensi atau afiliasinya dengan orang atau entitas lain; atau
- menurut pertimbangan tunggal Pemberi Lisensi tidak patut, membatasi atau menghalangi orang lain untuk menggunakan atau menikmati Perangkat Lunak atau yang merusak citra atau hak Pemberi Lisensi, pengguna lain, atau pihak ketiga.
- Daftar di atas sama sekali tidak bersifat lengkap dan dapat berubah mengikuti pembaruan hukum dan peraturan.
- Perangkat Lunak tidak dirancang atau direkayasa untuk digunakan sebagai peralatan kendali daring di lingkungan berbahaya atau dalam kondisi yang mensyaratkan pengoperasian tanpa kegagalan.
- Pemberi Lisensi berhak untuk menghentikan, memodifikasi, meningkatkan, atau menyempurnakan (baik sementara maupun permanen) Perangkat Lunak atau fitur atau bagian mana pun dari Perangkat Lunak kapan saja menurut pertimbangan tunggal Pemberi Lisensi. Tidak ada pemberitahuan khusus sebelumnya yang akan diberikan kepada Penerima Lisensi, dan setiap perubahan atau revisi akan berlaku setelah dimasukkan ke dalam Perangkat Lunak.
3. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
3.1. Penyerahan Data Uji
Dalam waktu [tiga puluh (30) hari] sejak tanggal [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO], Penerima Lisensi harus menyerahkan kepada Pemberi Lisensi:
- Data uji yang sesuai untuk menilai apakah Perangkat Lunak beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Penerima Lisensi, yang rinciannya diuraikan dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]; dan
- Hasil yang diharapkan akan diperoleh dari pengoperasian Perangkat Lunak pada data uji tersebut.
3.2. Persetujuan atau Penolakan Data Uji
Pemberi Lisensi harus, dalam waktu [empat belas (14)] hari sejak diterimanya data uji dan hasil yang diharapkan, menolak atau menyetujuinya. Pemberi Lisensi hanya berhak menolak data uji dan/atau hasil yang diharapkan atas dasar (dan dengan menjelaskan secara rinci cara) data uji dan/atau hasil yang diharapkan tersebut tidak sesuai secara wajar dengan persyaratan Penerima Lisensi, sebagaimana tercantum dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]. Pemberi Lisensi dianggap menyetujui data uji dan hasil yang diharapkan apabila tidak menyetujui maupun menolaknya dalam jangka waktu tersebut.
3.3. Revisi Data Uji
Setelah menerima penolakan dari Pemberi Lisensi berdasarkan Klausul 3.2 di atas, Penerima Lisensi harus melakukan perubahan pada data uji dan/atau hasil yang diharapkan sebagaimana diperlukan dalam keadaan tersebut dan harus mengajukannya kembali untuk disetujui oleh Pemberi Lisensi. Ketentuan Klausul 3.2 di atas dan Klausul 3.3 ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya sampai Pemberi Lisensi menyetujui (atau dianggap menyetujui) data uji dan hasil yang diharapkan.
3.4. Uji Penerimaan
Penerima Lisensi harus melaksanakan uji penerimaan setelah persetujuan (tersirat maupun tegas) oleh Pemberi Lisensi atas data uji dan hasil yang diharapkan berdasarkan Klausul 3.2 di atas (“Uji Penerimaan”).
3.5. Penyerahan dan Penerimaan yang Dianggap
Setelah penyerahan Perangkat Lunak yang telah selesai oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi, Penerima Lisensi harus melaksanakan Uji Penerimaan dan menyampaikan setiap kegagalan Uji Penerimaan kepada Pemberi Lisensi dalam waktu [tiga puluh (30) hari] sejak diterimanya Perangkat Lunak yang telah selesai. Apabila Penerima Lisensi tidak melakukannya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Perangkat Lunak dianggap telah lulus Uji Penerimaan. Penerima Lisensi harus menerima (dan jika lalai dianggap menerima) Perangkat Lunak pada tanggal Perangkat Lunak lulus atau dianggap lulus Uji Penerimaan.
3.6. Kegagalan Uji Penerimaan
Apabila Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan dan Penerima Lisensi memberitahukan kegagalan tersebut kepada Pemberi Lisensi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Penerima Lisensi harus menguraikan cara Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan. Pemberi Lisensi harus melaksanakan tanpa biaya perubahan atau modifikasi pada Perangkat Lunak sebagaimana yang secara wajar dinilainya perlu dalam keadaan tersebut. Penerima Lisensi harus melaksanakan pengulangan Uji Penerimaan atas Perangkat Lunak yang telah diubah atau dimodifikasi dari Pemberi Lisensi (“Uji Penerimaan Ulang Pertama”) dan menyampaikan setiap kegagalan Perangkat Lunak yang telah diubah atau dimodifikasi tersebut kepada Pemberi Lisensi dalam waktu [empat belas (14)] hari sejak menerima Perangkat Lunak yang telah diubah atau dimodifikasi. Apabila Penerima Lisensi tidak melakukannya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Perangkat Lunak dianggap telah lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama.
3.7. Pilihan Setelah Kegagalan Berulang
Apabila Perangkat Lunak gagal dalam Uji Penerimaan Ulang Pertama, Penerima Lisensi dapat, atas pilihannya:
- Dengan pemberitahuan tertulis menguraikan cara Perangkat Lunak tidak lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama dan meminta Pemberi Lisensi untuk segera melaksanakan perubahan atau modifikasi lebih lanjut pada Perangkat Lunak tanpa biaya sebagaimana yang secara wajar dinilai perlu oleh Pemberi Lisensi agar Perangkat Lunak dapat lulus Uji Penerimaan Ulang Pertama; atau
- Menolak Perangkat Lunak dengan tunduk pada pengembalian biaya yang telah dibayarkan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi untuk pengembangan dan lisensi Perangkat Lunak sesuai dengan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO].
3.8. Bantuan Pemberi Lisensi
Pemberi Lisensi harus memberikan kepada Penerima Lisensi bantuan dan saran sebagaimana yang secara wajar dibutuhkannya dari waktu ke waktu dalam proses pengujian Perangkat Lunak berdasarkan Klausul 3 ini.
4. KOLABORASI DI MASA DEPAN DAN JOINT IP
4.1. Definisi Joint IP
Dalam hal Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi berkolaborasi untuk meneliti, mengembangkan, dan memodifikasi Perangkat Lunak lebih lanjut sesuai kebutuhan khusus Penerima Lisensi serta untuk mengkomersialkan dan memanfaatkan setiap gagasan, penemuan, kreasi, teknologi, karya, desain, metode, modifikasi, proses, formula, atau teknik baru yang dihasilkan atau dikembangkan dengan menggunakan Background IP dan/atau Foreground IP (“Kolaborasi”), hak kekayaan intelektual yang tercipta dalam pelaksanaan Kolaborasi disebut “Joint IP”.
4.2. Pembatasan atas Joint IP
Kecuali disepakati lain antara Para Pihak, kedua belah pihak tidak berhak mengalihkan, memindahkan, melisensikan, atau dengan cara lain menangani Joint IP berdasarkan Klausul 4 ini, atau menggunakan Joint IP untuk kepentingan pihak ketiga mana pun.
4.3. Pembatasan atas Background IP
Penerima Lisensi tidak berhak mengalihkan, memindahkan, melisensikan, atau dengan cara lain menangani hak-hak yang diberikan kepadanya berdasarkan Klausul 4 ini, atau menggunakan Background IP milik Pemberi Lisensi untuk kepentingan pihak ketiga mana pun.
4.4. Pengaturan yang Sudah Ada
Setiap pengaturan atau kegiatan penelitian dan kolaborasi sebelumnya yang ada antara Pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi dengan pihak ketiga mana pun pada Tanggal Efektif akan tetap berlanjut dan tidak terpengaruh oleh Ketentuan ini.
5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
5.1. Pengungkapan Foreground IP
Pemberi Lisensi dapat mengungkapkan kepada Penerima Lisensi setiap Foreground IP yang dibuat atau dikembangkan selama jangka waktu [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]. Dengan persetujuan Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi dapat menggunakan Foreground IP dengan cara yang sama dan tunduk pada ketentuan yang sama sebagaimana tercantum dalam Ketentuan ini.
5.2. Kepemilikan
Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual (termasuk Background IP maupun Foreground IP) tetap berada pada Pemberi Lisensi setiap saat. Penerima Lisensi tidak akan pada waktu kapan pun memperoleh, secara langsung maupun tidak langsung, hak, hak milik, atau kepentingan apa pun atas Kekayaan Intelektual, Background IP, atau Foreground IP milik Pemberi Lisensi, kecuali hak lisensi yang secara tegas diberikan berdasarkan ketentuan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO] dan/atau Ketentuan ini.
5.3. Pengalihan oleh Pemberi Lisensi
Pemberi Lisensi dapat mengalihkan, memindahkan, atau dengan cara lain melepaskan hak apa pun yang mungkin dimilikinya sehubungan dengan Kekayaan Intelektual, Background IP, atau Foreground IP miliknya sendiri kepada pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa pihak ketiga yang menerima pengalihan, pemindahan, atau pelepasan tersebut berjanji kepada Penerima Lisensi untuk terikat dan memberlakukan sepenuhnya setiap hak atau lisensi yang telah diberikan oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi untuk penggunaan Kekayaan Intelektual, Background IP, atau Foreground IP sebagaimana dimaksud dalam [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO] dan/atau Ketentuan ini.
5.4. Perlindungan Hak Pemberi Lisensi
Penerima Lisensi selanjutnya berjanji untuk tidak membantu pihak ketiga mana pun dalam klaim apa pun atas Kekayaan Intelektual, Background IP, atau Foreground IP milik Pemberi Lisensi atau melakukan atau membiarkan dilakukannya tindakan apa pun yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi merugikan hak, hak milik, atau kepentingan Pemberi Lisensi atau Kekayaan Intelektual, Background IP, atau Foreground IP milik Pemberi Lisensi.
5.5. Pembatasan terhadap Pihak Ketiga
Penerima Lisensi tidak berhak mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan, atau mengalihkan, memindahkan, atau melisensikan hak atas, Kekayaan Intelektual, Background IP, atau Foreground IP yang dimiliki atau diberikan kepadanya berdasarkan Ketentuan ini kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Lisensi.
5.6. Pemanfaatan Joint IP
Baik Pemberi Lisensi maupun Penerima Lisensi tidak memiliki hak yang tidak terbatas untuk menggunakan atau memanfaatkan Joint IP untuk tujuannya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga mana pun, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Joint IP hanya boleh digunakan, ditangani, dikomersialkan, atau dimanfaatkan oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi sebagai bagian dari Kolaborasi atau sesuai dengan kesepakatan bersama tertulis antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi.
5.7. Pendaftaran Bersama
Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi harus memutuskan bersama apakah akan mengajukan permohonan pendaftaran Joint IP di bagian mana pun di dunia. Apabila Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi memutuskan bersama untuk mengajukan pendaftaran Joint IP, seluruh permohonan harus diajukan atas nama bersama Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi, kecuali disepakati lain secara tertulis antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi. Seluruh biaya yang timbul dalam pengajuan, pendaftaran, dan pengurusan Joint IP ditanggung secara sama rata oleh Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi. Masing-masing pihak harus memberikan segala bantuan dalam pengajuan, pendaftaran, dan pengurusan Joint IP serta mengambil semua langkah yang diperlukan untuk bekerja sama dalam pendaftaran dan pemeliharaan Joint IP tersebut.
5.8. Pendaftaran Sepihak
Apabila Pemberi Lisensi atau Penerima Lisensi tidak ingin mendaftarkan Joint IP, pihak yang ingin mendaftarkan Joint IP menanggung biaya pengajuan, pengurusan, dan pemeliharaan setiap permohonan atau pemberian hak berdasarkan permohonan pendaftaran Joint IP. Pihak yang tidak ingin mendaftarkan Joint IP dianggap telah mengalihkan haknya atas Joint IP kepada pihak lainnya, dan kepemilikan serta hak atas Joint IP menjadi milik sepenuhnya pihak yang mendaftarkan Joint IP.
6. TIDAK ADA PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam penggunaan Perangkat Lunak, Penerima Lisensi tidak boleh melanggar hak Kekayaan Intelektual Pemberi Lisensi atau pihak ketiga mana pun. Bila perlu, Pemberi Lisensi dapat, menurut pertimbangan tunggalnya dan tanpa pemberitahuan kepada Penerima Lisensi, menghapus materi apa pun pada Perangkat Lunak yang secara wajar diyakininya melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun dan berhak untuk segera menangguhkan atau mengakhiri penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi apabila Penerima Lisensi menyerahkan materi yang melanggar tersebut.
6.1. Pemberitahuan Pelanggaran
Apabila Pemberi Lisensi yakin bahwa materi apa pun yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemberi Lisensi sedang atau telah dilanggar sebagai akibat penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi, Pemberi Lisensi dapat mengajukan pemberitahuan atas dugaan pelanggaran tersebut (“Pemberitahuan”) dengan mengirimkan email kepada Penerima Lisensi yang memuat informasi berikut:
- Mengidentifikasi materi yang diyakini melanggar dan memberikan kepada Penerima Lisensi salinan lokasi materi yang diduga melanggar atau informasi relevan lainnya yang memungkinkan Penerima Lisensi menemukan materi yang melanggar pada Perangkat Lunak; dan
- Mengidentifikasi materi yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemberi Lisensi yang diyakini dilanggar dengan menguraikan materi yang dilanggar dan menyediakan bahan pendukung yang memadai yang membuktikan pelanggaran tersebut.
6.2. Akibat Pelanggaran
Apabila ditentukan bahwa Penerima Lisensi melanggar hak Kekayaan Intelektual Pemberi Lisensi atau pihak ketiga mana pun, Pemberi Lisensi berhak dan akan, menurut pertimbangan tunggalnya, membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri lisensi Penerima Lisensi untuk mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak serta memblokir atau mencegah akses dan penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi di masa depan.
6.3. Pelanggaran Berulang
Secara khusus, apabila Pemberi Lisensi menentukan bahwa Penerima Lisensi telah melakukan pelanggaran berulang kali, Pemberi Lisensi berhak mengakhiri lisensi Penerima Lisensi untuk mengakses dan menggunakan Perangkat Lunak tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
6.4. Ganti Rugi
Penerima Lisensi setuju untuk mengganti rugi dan terus membebaskan Pemberi Lisensi, afiliasinya, direktur, pejabat, karyawan, kontraktor independen, penyedia layanan, dan konsultannya dari dan terhadap segala kerugian, kerusakan, tindakan hukum, proses hukum, biaya, klaim, tuntutan, dan kewajiban yang mungkin diderita atau ditanggung oleh Penerima Lisensi yang timbul dari atau terkait dengan salah satu atau seluruh hal berikut:
- Pelanggaran atau dugaan pelanggaran oleh Penerima Lisensi atas Kekayaan Intelektual, Background IP, dan/atau Foreground IP;
- Akses dan penggunaan Perangkat Lunak oleh Penerima Lisensi;
- Setiap konten, informasi, materi, atau data yang dapat digunakan Penerima Lisensi sehubungan dengan Perangkat Lunak;
- Pelanggaran Penerima Lisensi atas ketentuan apa pun berdasarkan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO] dan Ketentuan ini;
- Pelanggaran Penerima Lisensi atas hak pihak ketiga atau pengguna lain Perangkat Lunak; atau
- Pelanggaran Penerima Lisensi atas hukum atau peraturan apa pun sehubungan dengan penggunaan Perangkat Lunak.
7. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
7.1. Jangka Waktu
Ketentuan ini sah dan berlaku efektif pada Tanggal Efektif dan terus berlaku kecuali diakhiri:
- Pada saat berakhirnya [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO]; atau
- Dengan cara lain sesuai dengan Klausul 7.2 di bawah.
Pemberi Lisensi harus mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran melalui email kepada Penerima Lisensi, sebagaimana dinyatakan dalam Klausul 7.2 di bawah, selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengakhiran.
7.2. Hak untuk Mengakhiri
Pemberi Lisensi dapat mengakhiri Ketentuan ini dengan segera melalui pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi apabila Penerima Lisensi:
- Melakukan pelanggaran material atas ketentuan apa pun dalam Ketentuan ini dan yang (dalam hal pelanggaran yang dapat diperbaiki) tidak diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak permintaan tertulis untuk memperbaikinya;
- Memasuki likuidasi baik secara paksa maupun sukarela (selain untuk tujuan penggabungan atau rekonstruksi yang solven);
- Menjadi insolven;
- Berhenti atau mengancam berhenti menjalankan usaha;
- Melakukan kompromi atau membuat pengaturan sukarela apa pun dengan para krediturnya;
- Menjadi subjek pemberitahuan penunjukan administrator, atau pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator atau likuidator;
- Tidak mampu membayar utang-utangnya pada saat jatuh tempo; atau
- Asetnya, seluruhnya atau sebagian, diambil alih oleh pemegang hak jaminan, atau ditunjuk receiver atau administrative receiver atas asetnya.
7.3. Akibat Pengakhiran
- Segera setelah berakhirnya Ketentuan ini, Penerima Lisensi tidak lagi diizinkan menggunakan Perangkat Lunak dan harus mengembalikan kepada Pemberi Lisensi Perangkat Lunak beserta seluruh salinannya dalam bentuk yang disediakan oleh Pemberi Lisensi atau sebagaimana dimodifikasi, atau atas permintaan Pemberi Lisensi, mencopot pemasangan dan menghapus Perangkat Lunak beserta seluruh salinannya, serta menyatakan secara tertulis bahwa Penerima Lisensi telah memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut di atas.
- Setelah berakhirnya Ketentuan ini, setiap Joint IP yang dikembangkan sebagai hasil Kolaborasi menjadi milik Pemberi Lisensi, dengan tunduk pada Klausul 5.7 dan 5.8 di atas.
7.4. Pengaktifan Kembali setelah Pengakhiran
Dalam hal Ketentuan ini telah diakhiri karena tidak adanya pembayaran dan Penerima Lisensi kemudian melunasi seluruh jumlah terutang kepada Pemberi Lisensi, Pemberi Lisensi dapat, menurut pertimbangan tunggalnya, memulihkan hak-hak Penerima Lisensi berdasarkan Ketentuan ini. Pemulihan tersebut tunduk pada:
- Pembayaran biaya aktivasi sebesar lima belas persen (15%) sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan pengakhiran; dan
- Kepatuhan berkelanjutan Penerima Lisensi terhadap seluruh ketentuan lain dalam Ketentuan ini.
Pengaktifan kembali hanya berlaku efektif setelah adanya konfirmasi tertulis dari Pemberi Lisensi.
7.5. Pembatalan
Apabila Penerima Lisensi memutuskan untuk membatalkan langganan, ketentuan berikut berlaku:
- Pembatalan hanya dapat dilakukan selama masa pemberitahuan perpanjangan, yang dikirim bersama faktur 30 hari sebelum tanggal berakhirnya langganan.
- Apabila Penerima Lisensi tidak memberikan tanggapan atau konfirmasi apa pun paling lambat 1 hari sebelum tanggal berakhirnya langganan, Penerima Lisensi dianggap telah setuju untuk memperpanjang dan membayar langganan.
- Apabila pembayaran tidak berhasil diselesaikan pada tanggal berakhirnya langganan, langganan akan diakhiri.
- Setiap utang yang belum dibayar pada saat pengakhiran tetap menjadi kewajiban Penerima Lisensi untuk dibayar.
- Apabila Penerima Lisensi memutuskan untuk mengaktifkan kembali langganan dalam waktu 90 hari setelah tanggal pengakhiran, biaya pengaktifan kembali akan dibebaskan.
7.6. Tanggal Go Live dan Kebijakan Pengembalian Dana
a. Tanggal Go Live
- Tanggal Go Live didefinisikan sebagai tanggal ketika akun Penerima Lisensi berhasil dibuat untuk pertama kalinya oleh Pemberi Lisensi.
- Email konfirmasi yang memuat rincian pembuatan akun akan dikirim ke alamat email terdaftar Penerima Lisensi. Email ini berfungsi sebagai catatan resmi Tanggal Go Live.
- Penerima Lisensi bertanggung jawab untuk segera memverifikasi dan mengaktifkan akunnya setelah menerima email verifikasi. Kecuali diberitahukan lain secara tertulis, Pemberi Lisensi akan menganggap akun aktif sejak Tanggal Go Live terlepas dari kapan Penerima Lisensi menyelesaikan proses verifikasi.
b. Layanan yang Tidak Dapat Dikembalikan dan Perangkat Keras yang Dibeli
Biaya berikut tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apa pun:
- Langganan Bulanan: Paket langganan bulanan sama sekali tidak dapat dikembalikan.
- Layanan Profesional: Setiap biaya yang dibayarkan untuk layanan profesional, termasuk namun tidak terbatas pada layanan implementasi, konfigurasi sistem, kustomisasi, pengembangan perangkat lunak, migrasi data, pelatihan, konsultasi, dan layanan teknis, tidak dapat dikembalikan setelah layanan dimulai, sebagian diselesaikan, atau diserahkan seluruhnya.
- Perangkat Keras: Setiap perangkat keras, perangkat, peralatan, atau produk pihak ketiga yang dibeli atau diadakan oleh Pemberi Lisensi atas nama Penerima Lisensi untuk digunakan dengan Perangkat Lunak tidak dapat dikembalikan.
- Pajak dan Pungutan Pemerintah: Seluruh pajak, bea, pajak penghasilan yang dipotong, pajak pertambahan nilai (PPN/GST), pajak penjualan, bea impor, dan pungutan lain yang ditetapkan pemerintah yang dipungut atau disetorkan oleh Pemberi Lisensi tidak dapat dikembalikan.
Contoh Perhitungan 2 (Layanan yang Tidak Dapat Dikembalikan & Pengecualian Pajak):
- Skenario: Seorang Penerima Lisensi membayar SGD 12,000 untuk langganan tahunan ditambah SGD 3,000 untuk Layanan Implementasi, beserta GST 9% (SGD 1,350), dengan total SGD 16,350. Tanggal Go Live adalah 1 Oktober.
- Tindakan: Pada 12 Oktober, Penerima Lisensi meminta pengembalian dana penuh.
- Perhitungan:
- Bagian Biaya Tahunan: SGD 12,000 - SGD 1,000 (1 Bulan Terpakai) = SGD 11,000
- Biaya Implementasi: SGD 0 (Tidak dapat dikembalikan setelah dimulai)
- GST/Pajak: SGD 0 (Tidak dapat dikembalikan)
- Hasil: Total jumlah yang dapat dikembalikan adalah SGD 11,000. Biaya implementasi dan GST tidak dapat dikembalikan.
c. Penerimaan Layanan
Apabila Penerima Lisensi tidak mengajukan permintaan pembatalan dan pengembalian dana secara tertulis dalam waktu empat belas (14) hari kalender sejak Tanggal Go Live, Pemberi Lisensi akan menganggap bahwa Penerima Lisensi telah:
- Menerima langganan dan seluruh layanan terkait secara tidak dapat dibatalkan;
- Mengonfirmasi bahwa layanan yang diserahkan dan yang sedang berjalan memuaskan untuk kebutuhan operasional Penerima Lisensi; dan
- Menyetujui untuk terus menggunakan langganan dan layanan terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah berakhirnya periode pengembalian dana empat belas (14) hari, seluruh biaya langganan menjadi final dan tidak dapat dikembalikan, kecuali jika diwajibkan lain oleh hukum yang berlaku atau secara tegas disetujui oleh Pemberi Lisensi secara tertulis.
d. Kelayakan Pengembalian Dana
Penerima Lisensi dapat meminta pembatalan langganan tahunan awalnya dan menerima pengembalian sebagian dari biaya langganan Lisensi dan Dukungan, dengan tunduk pada seluruh kondisi berikut:
- Permintaan pembatalan diajukan dalam waktu empat belas (14) hari kalender sejak Tanggal Go Live.
- Permintaan diajukan melalui sistem tiket dukungan resmi Pemberi Lisensi atau melalui email kepada perwakilan Pemberi Lisensi yang berwenang.
- Pengembalian dana berlaku hanya untuk biaya langganan Lisensi dan Dukungan tahunan awal.
- Untuk keperluan perhitungan pengembalian dana, langganan dianggap telah menggunakan minimal satu (1) bulan penuh layanan sejak Tanggal Go Live. Dengan demikian, jumlah pengembalian dana dihitung sebagai berikut:
Jumlah Pengembalian Dana = Biaya Langganan Tahunan - Biaya Langganan Satu (1) Bulan
- Pengembalian dana akan diproses menggunakan metode pembayaran asli selama secara wajar dapat dilakukan.
Contoh Perhitungan 1 (Pengembalian Dana Paket Tahunan):
- Skenario: Seorang Penerima Lisensi membeli langganan Lisensi dan Dukungan tahunan seharga SGD 12,000/tahun (setara dengan SGD 1,000/bulan). Akun dibuat pada 1 Juni (Tanggal Go Live).
- Tindakan: Pada 10 Juni (9 hari kalender setelah Tanggal Go Live), Penerima Lisensi mengajukan permintaan pembatalan yang sah melalui email.
- Perhitungan: Jumlah Pengembalian Dana = SGD 12,000 (Biaya Tahunan) - SGD 1,000 (1 Bulan Terpakai) = SGD 11,000
- Hasil: Penerima Lisensi menerima pengembalian dana sebesar SGD 11,000 untuk sisa 11 bulan langganan.
8. KERAHASIAAN
8.1. Kewajiban Kerahasiaan
Penerima Lisensi harus setiap saat menjaga kerahasiaan Perangkat Lunak dan setiap informasi yang bersifat milik dan rahasia bagi Pemberi Lisensi, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan ini, informasi mengenai atau yang berkaitan dengan cara apa pun dengan Kekayaan Intelektual, rahasia dagang, operasi, proses, sistem, atau penemuan rahasia yang dijalankan atau digunakan oleh Pemberi Lisensi, setiap informasi mengenai organisasi, bisnis, keuangan, transaksi, atau urusan Pemberi Lisensi, hubungan usaha Pemberi Lisensi, informasi rahasia yang berkaitan dengan bisnis Pemberi Lisensi atau salah satu prinsipal, klien, atau transaksi atau urusan pelanggannya, teknologi, desain, informasi dokumentasi, daftar pelanggan, gambar, catatan, memorandum Pemberi Lisensi beserta informasi yang termuat di dalamnya, setiap informasi di dalamnya sehubungan dengan rahasia dagang, teknologi, dan informasi teknis atau lainnya yang berkaitan dengan pengembangan, analisis, pemasaran, penjualan, atau penyediaan, atau rencana pengembangan, analisis, pemasaran, penjualan, atau penyediaan, produk atau layanan apa pun oleh Pemberi Lisensi; serta informasi dan materi yang ditandai rahasia atau yang menurut sifatnya dimaksudkan hanya untuk diketahui oleh penerimanya saja (“Informasi Rahasia”).
8.2. Pengungkapan kepada Personel
Tidak ada ketentuan dalam Klausul 8 ini yang mencegah Penerima Lisensi mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut atas dasar perlu-tahu kepada Personelnya, dengan ketentuan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan secara rahasia dan lebih lanjut dengan ketentuan bahwa para penerimanya terikat untuk mematuhi kewajiban kerahasiaan yang serupa. Setiap pelanggaran kewajiban kerahasiaan oleh pejabat, karyawan, dan/atau konsultan Penerima Lisensi dianggap sebagai pelanggaran material oleh Penerima Lisensi.
8.3. Ganti Rugi atas Pelanggaran
Dalam hal Penerima Lisensi melanggar Klausul 8 ini, Penerima Lisensi harus mengganti rugi dan membebaskan Pemberi Lisensi dari setiap dan seluruh klaim, kerugian, kerusakan, biaya, pengeluaran, dan kekurangan termasuk biaya hukum yang diderita, ditanggung, atau dialami oleh Pemberi Lisensi sebagai akibat atau sehubungan dengan setiap pelanggaran atas Klausul 8 ini.
8.4. Berlakunya Kewajiban Setelah Berakhir
Kewajiban yang tercantum dalam Klausul 8 ini tetap berlaku penuh dan mengikat Penerima Lisensi serta penerus dan penerima hak-nya bahkan setelah berakhirnya Ketentuan ini sesuai Klausul 7 di atas.
9. JAMINAN TERBATAS DAN PENYANGKALAN
9.1. Jaminan Terbatas
Pemberi Lisensi menyediakan Perangkat Lunak “sebagaimana adanya” dan tidak memberikan jaminan lain, baik tertulis maupun lisan, tegas maupun tersirat, dan semua jaminan lain secara khusus dikecualikan, termasuk, namun tidak terbatas pada, jaminan tersirat atas kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau tidak adanya pelanggaran, serta jaminan apa pun yang timbul berdasarkan undang-undang, pelaksanaan hukum, kebiasaan transaksi atau pelaksanaan, atau kebiasaan perdagangan.
9.2. Penyangkalan
Penerima Lisensi mengakui bahwa keadaan teknologi saat ini tidak memungkinkan Perangkat Lunak direkayasa hingga sempurna sedemikian rupa sehingga selalu berkinerja dan berfungsi tanpa cela di semua sistem dan aplikasi, dan bahwa Perangkat Lunak tidak dirancang untuk digunakan dalam kondisi tertentu yang mensyaratkan pengoperasian tanpa kegagalan.
10. BATASAN TANGGUNG JAWAB
10.1. Ruang Lingkup Tanggung Jawab
Ketentuan berikut menetapkan seluruh tanggung jawab Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Ketentuan ini sehubungan dengan:
- Setiap pelanggaran material atas kewajiban kontraktualnya yang timbul berdasarkan Ketentuan ini; dan
- Setiap pernyataan, keterangan, atau perbuatan atau kelalaian yang merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian dan/atau kecurangan, yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Ketentuan ini.
10.2. Batas Total Tanggung Jawab
Total tanggung jawab Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi berdasarkan Ketentuan ini sehubungan dengan Klausul 10.1 di atas dibatasi pada ganti rugi dengan jumlah yang sama dengan yang lebih kecil dari:
- Jumlah total uang yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi untuk pelisensian Perangkat Lunak dalam dua belas (12) bulan sebelum terjadinya hal yang menimbulkan klaim; atau
- [ ] Dolar Singapura (SGD).
10.3. Batas Waktu Pengajuan Klaim
Setiap klaim terhadap Pemberi Lisensi harus diajukan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah timbulnya hal yang menimbulkan klaim, jika tidak maka klaim tersebut batal demi hukum.
10.4. Pengecualian Tanggung Jawab
Terlepas dari ketentuan lain dalam Ketentuan ini atau lainnya dan sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pemberi Lisensi tidak akan bertanggung jawab kepada Penerima Lisensi atas:
- Setiap kerugian atau kerusakan tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial, kehilangan keuntungan, atau kehilangan data baik yang timbul dalam tindakan kontrak, perbuatan melawan hukum, atau teori hukum lainnya, bahkan jika kerugian tersebut dapat diperkirakan secara wajar dan Pemberi Lisensi mengetahui atau seharusnya mengetahui atau telah diberi tahu tentang kemungkinannya; atau
- Biaya pengadaan barang, teknologi, atau layanan pengganti.
10.5. Hak Menurut Undang-Undang
Tidak ada ketentuan dalam klausul ini yang memberikan hak atau upaya hukum kepada Penerima Lisensi yang tidak akan menjadi haknya secara hukum.
11. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
11.1. Definisi
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Singapura 2012 (Personal Data Protection Act 2012), “Data Pribadi” mengacu pada setiap data, baik benar maupun tidak, tentang seorang individu yang dapat diidentifikasi dari data tersebut atau dari informasi lain yang dimiliki atau kemungkinan besar dapat diakses oleh organisasi.
11.2. Pengumpulan dan Persetujuan
Beberapa fungsi Perangkat Lunak mungkin mengharuskan Pemberi Lisensi mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan data dan informasi pribadi Penerima Lisensi. Data pribadi tersebut dapat mencakup informasi yang diberikan Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi selama hubungan usahanya dengan Pemberi Lisensi. Dengan memberikan informasi pribadinya kepada Pemberi Lisensi, Penerima Lisensi menyetujui dan memberikan persetujuan kepada Pemberi Lisensi untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan/atau memproses data pribadinya.
11.3. Penggunaan untuk Pemasaran
Dari waktu ke waktu, Pemberi Lisensi juga dapat menggunakan data dan informasi pribadi Penerima Lisensi untuk mengirimkan materi promosi dan pemasaran kepada Penerima Lisensi guna memberi tahu Penerima Lisensi tentang produk dan/atau layanan baru yang ditawarkan oleh Pemberi Lisensi.
11.4. Kepatuhan
Penerima Lisensi berjanji untuk mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi dalam penggunaan Perangkat Lunak.
12. KETENTUAN LAIN-LAIN
12.1. Pemeliharaan
Dukungan teknis dan pemeliharaan Perangkat Lunak diatur secara eksklusif oleh ketentuan [Perjanjian/Kontrak/Penawaran/PO] atau perjanjian layanan terpisah (jika ada).
12.2. Peraturan Pengendalian Ekspor
Perangkat Lunak yang diserahkan dapat memuat teknologi dan/atau perangkat lunak yang tunduk pada peraturan pengendalian ekspor Singapura dan/atau negara-negara tempat produk ini dikirim atau digunakan. Penerima Lisensi berjanji untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku tersebut.
12.3. Lisensi Perangkat Lunak Pihak Ketiga
Dalam keadaan tertentu, Perangkat Lunak dapat memuat perangkat lunak pihak ketiga, sehingga, terlepas dari ketentuan di atas, bagian-bagian Perangkat Lunak dapat tercakup dalam lisensi perangkat lunak pihak ketiga. Rincian hak cipta dan lisensi mengenai perangkat lunak pihak ketiga tersebut, jika ada, tersedia dalam indeks pemasangan yang terdapat dalam Perangkat Lunak.
12.4. Hukum yang Berlaku
Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Singapura.
12.5. Penyelesaian Sengketa
Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi setuju untuk tunduk pada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Singapura.
12.6. Keseluruhan Perjanjian
Penerima Lisensi mengakui bahwa ia telah membaca dan memahami Ketentuan ini dan setuju untuk terikat oleh ketentuan yang tercantum di dalamnya. Ketentuan ini hanya dapat dimodifikasi atau diubah melalui perjanjian tertulis antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi.